Berhubungan Seks dengan Pacar
Selamat pagi semua, sebelumnya saya ingin mengucapkan Selamat menjalankan ibadah puasa bagi seluruh umat muslim. Hampir semua pembaca tau apa arti pacaran. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Berpacaran adalah bercintaan; (atau) berkasih-kasihan (dengan sang pacar). Menurut hemat saya pacaran adalah sebuah hubungan yang mempunyai komitmen antara dua individu tanpa kesahan yang pasti. Pacaran bisa menjadikan kita sebagai individu yang lebih bersemangat dalam menjalankan kegiatan sehari-hari namun terkadang (masalah dalam) pacaran membuat beberapa individu bisa sampai melakukan bunuh diri. Berikut adalah contoh kasus masalah yang bisa hadir dan pandangan hukum ketika sebuah hubungan (pacaran) tidak lagi menjadi penyemangat kita dalam melakukan berbagai aktivitas.
Apakah seseorang yang melakukan hubungan seks
dengan pacarnya bisa dipenjara atau diancam hukuman pidana?
Sebelumnya harus dilihat terlebih dahulu berapa usia dari pasangan laki-laki dan perempuan ini. Jika usia salah satu atau keduanya ada yang 18 tahun ke bawah, maka ada kemungkinan dapat diancam dengan pidana. Sedangkan jika keduanya sudah dewasa (berusia lebih dari 18 tahun) dan melakukan hubungan seks tersebut atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dipidana.
Berbeda lagi jika salah satu dari mereka ternyata sudah menikah. Jika si laki-laki atau si perempuan, atau keduanya, telah menikah, kemudian mereka berpacaran dan melakukan hubungan seks, maka mereka dapat dijerat pidana atas dasar melakukan perzinahan. Ancaman hukumannya penjara paling lama 9 bulan.
Bisakah Dipenjara Karena Berhubungan Seks dengan Pacar?
Sebelumnya harus dilihat terlebih dahulu berapa usia dari pasangan laki-laki dan perempuan ini. Jika usia salah satu atau keduanya ada yang 18 tahun ke bawah, maka ada kemungkinan dapat diancam dengan pidana. Sedangkan jika keduanya sudah dewasa (berusia lebih dari 18 tahun) dan melakukan hubungan seks tersebut atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dipidana.
Berbeda lagi jika salah satu dari mereka ternyata sudah menikah. Jika si laki-laki atau si perempuan, atau keduanya, telah menikah, kemudian mereka berpacaran dan melakukan hubungan seks, maka mereka dapat dijerat pidana atas dasar melakukan perzinahan. Ancaman hukumannya penjara paling lama 9 bulan.
Bisakah Dipenjara Karena Berhubungan Seks dengan Pacar?
Apakah
seseorang dapat masuk penjara karena melakukan hubungan seks dengan pacarnya?
Sedangkan, itu adalah keputusan bersama dalam melakukan hubungan seks tersebut.
askhukum
Jawaban:
Liza
Elfitri, S.H., M.H.
Legalitas
hubungan seks antara seorang pria dan wanita, telah diatur sedemikian rupa di
dalam hukum agama dan diakomodasi dalam hukum positif di Republik Indonesia.
Perkawinan adalah pranata/lembaga yang melegalkannya.
Pasal 7 ayat
(1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan hanya
diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan
pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Sehubungan
dengan pertanyaan Saudara, apakah seseorang dapat masuk penjara karena
melakukan hubungan seks dengan pacarnya? Kami menjawabnya sebagai berikut :
a. Berhubungan seks dengan pacar di luar
pranata perkawinan tentunya bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianut
di dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya dihindari karena menimbulkan
ketidaktenangan batin bagi pelaku dan ‘minus’ tanggung jawab yang nanti akan
dirasakan oleh pihak wanita.
b. Hukum positif hanya mengatur dan
memberikan sanksi pidana bagi pelaku hubungan seks di luar nikah (perzinahan)
terhadap:
1. Apabila salah satu pelaku perzinahan
terikat pernikahan (Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP)
2. Melakukan perzinahan dengan seorang wanita,
padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum 15 tahun,
atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa belum masanya untuk kawin (Pasal
287 jo. Pasal 290 KUHP).
3. Melakukan perzinahan dengan ancaman
kekerasan atau melakukan perkosaan (Pasal 285 KUHP).
4. Melakukan perzinahan, padahal diketahui
bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya (Pasal
286 KUHP).
c. selain dari kondisi-kondisi yang
diatur dalam pasal-pasal KUHP di atas, maka berdasarkan asas legalitas,
seseorang yang melakukan hubungan seks dengan pacarnya atas dasar suka sama
suka (keputusan bersama), tidak dapat dijerat pasal perzinahan.
Jika
perbuatan tersebut (hubungan seks dengan pacar atas dasar suka sama suka)
dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak (belum mencapai usia
18 tahun), maka pelakunya dapat diancam pidana karena pencabulan anak
sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, yang berbunyi:
“Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”
Pelaku Persetubuhan Karena Suka Sama Suka,
Bisakah Dituntut?
Saya minta keterangan,
apabila terjadi seorang lelaki dewasa melakukan hubungan intim dengan anak di
bawah umur 18 tahun suka sama suka, apakah ini termasuk dalam pencabulan anak
di bawah umur? Apabila anak ini telah berumur di atas 18 tahun, apakah dia
dapat menuntut lelaki tersebut? Padahal terjadi karena suka sama suka. Terima
kasih.
aliensaja
Jawaban:
Amrie Hakim, S.H.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa berdasarkan
Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU
Perlindungan Anak”).
Orang yang melakukan persetubuhan dengan
anak, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, dapat dijerat dengan Pasal
81 ayat (2) jo ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan
persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan
sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Selain itu, orang yang melakukan persetubuhan
dengan anak dapat juga dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang
selengkapnya berbunyi:
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling
singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Sedangkan, jika persetubuhan tersebut
dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dan atas dasar suka
sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka
tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.
Lain halnya, jika salah satu atau keduanya
terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina
sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah
pihak.
Hukum Dry Humping di Indonesia
Bisakah dipenjara bila remaja di bawah umur
melakukan seks tanpa buka baju (dry humping)?
Jawaban:
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.
Dry humping menurut laman doktersehat.com,
juga dikenal dengan istilah lainnya yaitu frottage merupakan sebuah istilah
untuk mengekpresikan gerakan seks untuk saling menggesek untuk meraih
kenikmatan seksual tanpa sekalipun melakukan penetrasi.
Karena tidak ada penetrasi, seperti
dijelaskan dalam laman urbandictionary.com, dry humping biasanya dilakukan
tanpa membuka pakaian, yakni hanya dengan menggesek-gesekkan tubuh dengan
tekanan secara bersamaan di daerah rangsangan seksual dengan berpakaian.
Selain itu, dalam kamuskesehatan.com
dikatakan bahwa frottage atau frotase adalah kenikmatan seksual yang berasal
dari bergesekan dengan tubuh atau bagian tubuh orang lain.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di
atas, apabila perbuatan dry humping atau frottage ini dilakukan terhadap anak,
maka perbuatan tersebut dapat diancam pidana sesuai yang diatur dalam UU No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”).
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan
Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam
artikel Pasal Apa untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab? jika
perbuatan tersebut dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak,
maka pelakunya dapat diancam pidana karena pencabulan anak sebagaimana diatur
dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).“
Untuk mengetahui apakah perbuatan dry humping
atau frottage merupakan kategori “perbuatan cabul” yang dimaksud pada Pasal 82
UU Perlindungan Anak, maka kita mengacu pada penjelasan R. Soesilo dalam
bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” tentang pembahasan Pasal 289.
Arti perbuatan cabul menurut Soesilo adalah
segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang
keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya:
cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dsb (hal.
212).
Menurut hemat kami, perbuatan dry humping
atau frottage yang dilakukan oleh salah satu atau keduanya masih anak-anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak merupakan perbuatan
yang melanggar kesusilaan (kesopanan) yang termasuk dalam lingkungan nafsu
berahi kelamin, yakni masuk kategori perbuatan cabul. Oleh karena itu,
pelakunya dapat diancam sesuai dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Lain halnya apabila perbuatan tersebut
dilakukan hingga adanya penetrasi (persetubuhan). Soesilo memberikan penjelasan
yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan
laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi
anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan
air mani (hal. 209).
Apabila perbuatan persetubuhan tersebut
dilakukan terhadap anak (belum berusia 18 tahun), maka ancaman pidanya terdapat
pada Pasal 81 UU Perlindungan Anak yang ancaman pidananya sama dengan Pasal 82
UU Perlindungan Anak.
Melihat dari bagaimana dilakukannya dry
humping atau frottage dan persetubuhan, keduanya dilakukan dengan cara berbeda.
Dry humping atau frottage dilakukan dengan berpakaian, sedangkan persetubuhan
dilakukan dengan membuka pakaian karena tujuan penetrasi itu tadi.
Jadi, meskipun dry humping atau frottage
seperti yang Anda tanyakan dilakukan tanpa melepas pakaian, tetap saja
perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pencabulan yang apabila dilakukan
oleh di bawah umur diancam pidana seperti yang terdapat dalam Pasal 82 UU
Perlindungan Anak.
Langkah Hukum Jika Pacar Tidak Berani
Pertanggungjawabkan Perbuatannya
Pak, saya mahasiswi berusia 21 tahun, saya
ada masalah dengan pacar saya. Kami udah kelewat batas dan ketika saya dan
orangtua saya meminta pertanggungan jawabnya, keluarganya menolak dengan alasan
saya sudah dilecehkan terlebih dahulu. Padahal hal tersebut tidak benar, memang
saya tidak mempunyai bukti tapi pacar saya tahu betul tentang itu. Dia tidak
berani mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dia diintimidasi oleh orangtuannya.
Apa yang harus saya dan keluarga saya lakukan? Masalah ini sudah berjalan 2
bulan dan bahkan saya sempat hamil namun keguguran, keluarga pacar saya sampai
sekarang masih mengetahui kalau saya sedang hamil, Tolonglah apa yang harus aku
lakukan lagi?
Jawaban:
Ali Salmande, S.H.
Bila mengacu ke peraturan
perundangan-undangan yang ada, posisi Anda sulit untuk mempersoalkan kekasih
Anda secara hukum. Bila mengacu ke UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), usia Anda sudah dinilai
cukup dewasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang Anda lakukan.
Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan,
‘Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya
atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun
kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk
kawin, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun’.
Bila menggunakan pasal yang mengatur
perkosaan, Anda juga tak bisa melaporkan pacar Anda ke polisi karena tidak ada
unsur paksaan dalam perbuatan itu. Berdasarkan cerita yang Anda sampaikan, kami
berkesimpulan bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Lalu, bagaimana dengan penipuan?
Dahulu, ada putusan Pengadilan Tinggi Medan
No.144/PID/1983/PT Mdn yang diketuai oleh Bismar Siregar yang menghukum seorang
pria yang menghamilli seorang perempuan dengan tuduhan penipuan, dengan hukuman
3 tahun penjara. Untuk memenuhi unsur penipuan, Bismar menafsirkan bahwa
‘kemaluan perempuan’ dapat disamakan dengan barang. Tapi, putusan ini tak bisa
digunakan sebagai dasar karena Mahkamah Agung (“MA”) akhirnya membatalkan
putusan yang cukup kontroversial ini.
Hukum Perdata
Namun, Anda tak perlu berkecil hati terlebih
dahulu, bila Anda sulit memintai pertanggungjawaban kekasih Anda secara pidana,
Anda bisa menggunakan melalui jalur perdata. Anda bisa menggugat kekasih Anda
karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) dan meminta sejumlah ganti
rugi kepada kekasih Anda (atau keluarganya) karena tak mau bertanggung jawab.
Berdasarkan artikel ‘Tidak Menepati Janji
Menikahi adalah PMH’, MA pernah menghukum seorang pria yang menjadi tergugat
melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tak menepati janji untuk menikahi,
dalam sebuah kasus yang terjadi di Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan keterangan
atasan tergugat, tergugat sudah memperkenalkan penggugat sebagai calon istrinya
kepada orang lain.
Beberapa dokumen penting, seperti tabungan,
juga sudah diserahkan tergugat kepada penggugat (wanita yang dihamilinya)
sebagai bukti keseriusannya mau
menikahi. Mereka juga sudah hidup bersama. Namun, ketika si perempuan menagih
janji untuk dinikahi, si laki-laki ingkar. MA menyatakan perbuatan si pria ‘melanggar
norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat’. Karena itu pula, perbuatan si
pria dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Kasus ini memang tak sama persis dengan apa
yang Anda alami. Namun, kasus ini bisa menjadi gambaran bagi Anda bila ingin
menggugat kekasih Anda (dan keluarganya) di jalur perdata, dengan tuduhan PMH
dan meminta sejumlah ganti rugi, maka Anda harus bisa menyiapkan bukti-bukti
berupa janji-janji kekasih Anda yang akan menikahi Anda.
Bisakah Ditangkap Polisi Karena Berduaan
dengan Pacar?
Assalamualaikum wr. wb. langsung saja ya pak.
Ceritanya begini, umurku 23 tahun, aku pacaran dengan anak 16 tahun. Waktu kami
berduaan di pinggir jalan tiba-tiba ada dua polisi berhenti dan meminta KTP
saya. Saya serahkan, tapi dia berbicara seakan-akan aku melanggar hukum dan aku
akan dibawa ke polres. Terus jika tidak ingin dibawa ke polres aku disuruh
menyerahkan uang sebesar Rp600 ribu. Setelah nego cukup lama akhirnya tak kasih
Rp100 ribu dia mau, terus aku dilepaskan. Pertanyaanku benarkah aku bisa
dipidana (cewek yang bersamaku diizinkan orang tuanya)? Terus polisi tersebut
apa bisa dikatakan melakukan pemerasan? Kalau bisa aku melapornya ke mana dan
apa yang bisa aku buktikan?
Jawaban:
Muhammad Vareno Tarnes, S.H.
Pertama mengenai bisa tidaknya Anda dipidana.
Terkait ini kita perlu mencermati ketentuan Pasal 281 ayat (1) ke-1 KUHP yang
menyatakan;
“Dihukum pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 barang siapa dengan
sengaja di muka umum melanggar kesusilaan.”
Menurut R. Soesilo dalam buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya
Lengkap Pasal demi Pasal”, kata “kesusilaan” dalam Pasal 281 ayat (1) tersebut
berhubungan dengan hal-hal yang terkait nafsu kelamin, misalnya berciuman,
bersetubuh, meraba alat vital perempuan, memperlihatkan alat kelamin, dan lain sebagainya.
Dalam kasus Anda, perlu penjelasan lebih
lanjut apa yang sedang Anda dan pacar
Anda lakukan pada saat didatangi polisi. Jika ternyata saat itu Anda didapati
sedang melakukan salah satu perbuatan di atas, maka polisi tersebut memang
berwenang memeriksa Anda.
Terlebih lagi, jika ternyata polisi memang
mendapati Anda melakukan perbuatan lebih dari sekedar duduk berduaan, Anda bisa
saja dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”). Karena, gadis yang
Anda akui sebagai pacar masih tergolong anak menurut UU tersebut. Sehingga,
ancaman pidananya bahkan jauh lebih berat.
Pasal 82 UU Perlindungan Anak menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).”
Unsur yang perlu diperhatikan adalah membujuk
anak untuk melakukan perbuatan cabul. Dalam UU Perlindungan Anak, batas usia
dewasa adalah 18 (delapan belas) tahun.
Mengenai perbuatan cabul, R. Soesilo
mengatakan perbuatan cabul adalah semua perbuatan yang melanggar kesusilaan
dalam lingkup nafsu birahi. Contohnya, sama dengan yang kami jelaskan di atas.
Artinya, sebagaimana sudah disampaikan, jika pada saat didatangi polisi Anda
kedapatan sedang melakukan salah satu perbuatan yang melanggar kesusilaan di
atas, maka Anda kemungkinan dapat pula dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan
Anak. Meskipun gadis itu pergi bersama Anda atas izin orang tuanya.
Sedangkan, jika ternyata Anda berdua hanya
duduk saja di pinggir jalan, bukan berarti Anda bisa bebas dari ancaman pidana.
Menurut R. Soesilo, dalam komentarnya untuk Pasal 281 ayat (1) KUHP, Polisi
perlu mempertimbangkan nilai-nilai kesopanan yang dianut masyarakat setempat.
Sifat melanggar kesusilaan ini amat bergantung pada pendapat umum pada waktu
dan tempat kejadian berlangsung. Artinya, jika masyarakat setempat menilai
duduk berduaan di ruang publik antara lelaki dan perempuan yang belum menikah
adalah salah, ada kemungkinan Anda pun dapat dijerat dengan pasal-pasal yang
kami sebutkan di atas.
Kedua, mengenai tindakan polisi yang meminta
uang kepada Anda, menurut hemat kami, tindakan tersebut tidak sepatutnya
dilakukan oleh polisi. Jika Anda merasa dirugikan karena tindakan polisi
tersebut, Anda bisa melaporkan yang bersangkutan kepada Komisi Kepolisian
Nasional (“Kompolnas”). Hal ini merupakan kewenangan Kompolnas, sebagaimana
diatur Pasal 38 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
RI:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk menerima
saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan
menyampaikannya kepada Presiden.”
Pasal untuk Menjerat Pacar yang Suka
Menganiaya Pasangannya
Saya sering bertengkar dengan pacar, saat
saya bertengkar, pacar saya sering berbuat keras sama saya. Kebiasaan berbuat
keras terhadap saya sudah berjalan setahun lebih. Ketika pacar saya marah, saya
selalu ditampar, ditinju sampai lebam, diberi kata kotor, digigit, ditendang,
diinjak, ditusuk. Kepala saya sering dipukul, bibir saya juga beberapa kali
berdarah bahkan sampai robek karena pukulan. Selain itu, kepala saya juga
sering dibenturkan ke tembok. Apakah saya bisa menggugat kasus seperti ini?
Kira-kira berapa tahun penjara untuk kasus seperti ini?
Jawaban:
Letezia Tobing, S.H.
Dalam hal ini, Anda tidak menyebutkan usia
Anda. Jika usia Anda sebagai korban belum mencapai 18 tahun, maka secara hukum
Anda dikategorikan sebagai anak. Pelaku penganiayaan anak dapat dijerat dengan
Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang
berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan kekejaman,
kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
Tapi, jika usia Anda adalah 18 tahun atau
lebih, maka Anda dapat melakukan tuntutan atas dasar penganiayaan yang diatur
dalam Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dalam Bab XX KUHP tersebut, dapat kita lihat
bahwa ada 3 (tiga) macam penganiayaan, yaitu:
1.
Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP);
2.
Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), dan
3.
Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).
Perbuatan pacar Anda dapat dipidana sebagai
penganiayaan biasa jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka
berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja
merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini
tidak dipidana.
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP,
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa
undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan
“penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan
“penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan),
rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian
penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
R. Soesilo dalam buku tersebut juga
memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa
sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
1.
“perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga
basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2.
“rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan
sebagainya.
3.
“luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4.
“merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka
jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Penjelasan lebih jauh, simak artikel
Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan.
Penganiayaan ini dalam Pasal 351 KUHP
dinamakan “penganiayaan biasa”. Diancam hukum lebih berat, apabila penganiayaan
biasa ini berakibat luka berat atau mati. Untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan “luka berat”, kita merujuk pada Penjelasan Pasal 90 KUHP. Luka berat
atau luka parah ialah antara lain:
1.
Penyakit atau luka yang tak boleh diharap akan sembuh lagi dengan
sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut. Jadi luka atau sakit bagaimana
besarnya, jika dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan
bahaya maut itu bukan luka berat;
2.
Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan. Kalau
hanya buat sementara saja bolehnya tidak cakap melakukan pekerjaannya itu tidak
masuk luka berat. Penyanyi misalnya jika rusak kerongkongannya, sehingga tidak
dapat menyanyi selama-lamanya itu masuk luka berat;
3.
Tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu pancaindera. Pancaindera =
penglihatan, pencium, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit. Orang yang
menjadi buta satu mata atau tuli satu telinga, belum masuk dalam pengertian
ini, karena dengan mata dan telinga yang lain ia masih dapat melihat dan
mendengar;
4.
Kudung (rompong) dalam teks bahasa Belandanya “verminking”, cacad
sehingga “jelek” rupanya, karena ada sesuatu anggota badan yang putus, misalnya
hidungnya rompong, daun telinganya teriris putus, jari tangan atau kakinya
putus dan sebagainya;
5.
Lumpuh artinya tidak bisa menggerakkan anggota badannya;
6.
Berubah pikiran lebih dari empat minggu. Pikiran terganggu, kacau, tidak
dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya haris lebih dari empat
minggu, jika kurang, tidak masuk pengertian luka berat;
7.
Menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu.
Selain dari 7 macam tersebut di atas menurut
yurisprudensi termasuk pula segala luka yang dengan kata sehari-hari disebut
“luka berat”. Dalam hal ini tiap-tiap kejadian harus ditinjau sendiri-sendiri
oleh hakim dengan mendengarkan keterangan orang ahli (dokter), yang dalam
prakteknya keterangan itu disebut “visum et repertum”.
Luka berat atau mati di sini harus hanya
merupakan akibat yang tidak dimaksud si pembuat (orang yang menganiaya).
Apabila “luka berat” itu dimaksud maka dapat dipidana dengan Pasal 354 KUHP
(penganiayaan berat):
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang
lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling
lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh
tahun.
Akan tetapi, jika perbuatan yang dilakukan
oleh pacar Anda tidak menjadikan sakit atau berhalangan melakukan pekerjaan
Anda, maka perbuatan pacar Anda dapat dipidana sebagai penganiayaan ringan
(Pasal 352 KUHP):
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan
356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan
ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang
yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi
bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini
tidak dipidana.
Jadi berdasarkan uraian di atas, Anda memang
dapat melaporkan pacar Anda ke polisi atas dugaan penganiayaan. Sedangkan,
untuk perkiraan berapa tahun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pacar
Anda, sebagaimana telah kami katakan di atas, hal tersebut bergantung pada
akibat yang diderita oleh Anda karena penganiayaan tersebut. Selain itu,
bergantung juga pada apakah pacar Anda memang bermaksud untuk menimbulkan
akibat penganiayaan tersebut kepada Anda, atau akibat dari penganiayaan
tersebut tidak dimaksud oleh pacar Anda (bukan tujuan dari pacar Anda).
Kasus penganiayaan terhadap pacar dapat Anda
lihat dalam Putusan No. 538/PID.B/2012/PN-SBG, yang mana terdakwa adalah pacar
dari saksi korban. Terdakwa dan saksi korban telah berhubungan pacaran hampir 3
(tiga) tahun. Suatu hari dikarenakan cemburu, terdakwa menganiaya saksi korban
dengan menggunakan kedua tangan dan kaki terdakwa serta mulut terdakwa.
Perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain menjambak
rambut, menyeret saksi, menggigit tangan, menonjok atau menampar wajah, bagian
dada, lengan kiri dan kanan, meremas atau menarik payudara saksi korban dan
juga mencekik leher saksi korban serta menendang perut saksi korban. Akibat
penganiayaan tersebut, saksi korban mengalami batuk, sesak napas, tangan saksi
korban bengkak, dan saksi korban terhalang mengerjakan pekerjaan serta susah
berbicara. Saksi korban mengatakan bahwa setelah ia dan terdakwa berhubungan
pacaran sudah 2 (dua) tahun, terdakwa sering melakukan penganiayaan terhadap
saksi. Atas perbuatan penganiayaan tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 351
ayat (1) KUHP. Majelis Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana
penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Sudah seharusnya bagi kita sebagai manusia yang memiliki akal dan pikiran, selalu memikirkan terlebi dahulu apa yang akan kita lakukan. Apabila telah kita lakukan sesuatu hal yang bisa merugikan kita, keluarga, dan orang lain. Maka penyeselan tidak dapat mengembalikan keadaan seperti awal. Kita sebagai masyarakat Indonesia yang berpilar kepada Pancasila tetap harus mengerti memahami serta mengamalkan hukum yang berlaku (meskipun hukum di negara ini sepertinya hanya runcing kebawah).
Semoga tulisan ini bisa menjadi manfaat untuk para pembaca dan bisa dijadikan alasan untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan tersebut. Semoga hari kalian menyenangkan. Selamat Pagi semua :)
Komentar